5 Hal Penting Wajib Dibaca Pada Polis Asuransi Jiwa




Bagi pemegang polis asuransi jiwa, membaca polis adalah suatu hal wajib yang harus dilakukan. Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tentang isi dari buku polis asuransi jiwa Manulife (punya suami) yang sudah saya terima dan saya hanya punya waktu 14 hari untuk mempelajari isi dari buku polis ini.

FYI, banyak orang yang tidak tahu sebenarnya perusahaan asuransi memberikan hak kepada nasabah untuk membaca polisnya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk setuju pada semua ketentuan dalam polis.

Jadi jika tidak ingin nantinya timbul masalah apalagi sampai klaim ditolak, mari kita pelajari dan pahami apa saja isi didalamnya.

WAJIB DIBACA
Beberapa poin penting dalam polis yang harus dipahami :
1. Terdapat ketentuan "Hak untuk Mempelajari  Polis" atau yang disebut Cooling of Period.
Nasabah mempunyai waktu 14 hari kalender sejak tanggal penerbitan polis untuk mempelajari dan memahami isi dari polisnya. Dan nasabah hanya mempunyai 2 pilihan, yaitu:
a. Setuju dengan semua ketentuan polis secara keseluruhan, atau
b. Tidak setuju dengan semua ketentuan polis secara keseluruhan.

Jika nasabah tidak setuju, maka harus memberitahukan kepada perusahaan asuransi secara tertulis dimana pemberitahuan tersebut harus sudah diterima paling lambat 14 hari kalender sejak tanggal penerbitan polis. Dan nasabah tidak akan dikenakan denda juga premi yang sudah dibayar akan dikembalikan.

Kenapa banyak orang malas baca buku polis? Setelah melihat sendiri saya jadi tahu, bukunya terlihat tipis tapi halamannya banyak, tulisannya kecil-kecil, isinya "berat" karena banyak istilah-istilah hukum yang kebanyakan orang pasti tidak mengerti. Bagi yang malas membaca,  dijamin buku akan langsung masuk laci.

2. Data Pemegang & Data Tertanggung
Pastikan nama, nomor polis, alamat, nomor rekening dan semua hal yang berkaitan dengan data pemegang polis dan tertanggung sudah benar dan akurat. Lakukan cek ulang agar tidak ada kesalahan apapun.

3. Manfaat Pertanggungan Asuransi
Karena disini kita membahas tentang asuransi jiwa murni, jadi yang harus diperhatikan mengenai manfaat pertanggungan diantaranya:
a. Besarnya jumlah uang pertanggungan
Yaitu jumlah nilai uang yang akan diterima ahli waris jika tertanggung meninggal.
b. Masa waktu pertanggungan
Yaitu sampai usia berapa tertanggung akan diproteksi oleh pihak asuransi
c. Manfaat asuransi tambahan(rider)
Yaitu asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, dan waiver of premium (pembebasan premi jika nasabah mengalami cacat tetap)
d. Nama Ahli Waris (Penerima Manfaat)
Nama yang ditunjuk bisa suami atau istri, dan anak jika sudah berusia 17tahun. Jika anak belum mencapai usia tsb bisa menunjuk orang yang bisa dipercaya.
e. Cara pengajuan klaim
Mengenai apa saja dokumen yang dibutuhkan, dan batas waktu pengajuan. Manulife memberikan batas waktu 90 hari sejak Tertanggung meninggal.

4. Premi
Menyangkut premi, hal – hal penting yang  harus diperhatikan yaitu:
  • Besar premi yang harus dibayar, periode pembayaran (bulanan, triwulan, semester atau tahunan), cara pembayaran yang dipilih (transfer, pendebetan rekening atau kartu kredit) dan mata uang pembayaran.
  • Grace period  atau masa tenggang selama 45 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran premi, dimana dalam periode ini meskipun premi belum dibayar, namun perlindungan masih efektif (klaim masih diterima). Lepas dari grace period, polis lapse, dimana saat itu jika terjadi musibah sudah tidak diproteksi oleh asuransi.
  • Pemulihan polis yang sudah lapse. Untuk menghidupkan kembali polis yang sudah mati tanpa perlu proses ulang kembali disebut pemulihan. Perlu dilihat batas waktu dan syarat untuk melakukan pemulihan kembali. Dari informasi yang disampaikan oleh agen saya jika polis lapse selama 2 tahun lalu ingin dipulihkan kembali harus melakukan seleksi resiko ulang seperti pada saat pertama mengajukan asuransi jiwa.

5. Pengecualian
Yaitu hal-hal apa saja yang bisa menyebabkan klaim ditolak. Diantaranya, pertanggungan tidak berlaku bila tertanggung meninggal dunia karena (1) bunuh diri yang terjadi dalam kurun waktu 2 tahun terhitung sejak Tanggal Penerbitan Polis; (2) Tertanggung sedang melakukan tindak kejahatan; (3) Tertanggung menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan;(4) Terjadi akibat tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam pertanggungan.

Dari apa yang sudah saya alami terdapat beberapa kesalahan dalam polis asuransi jiwa suami saya. Misalnya, nama suami yang kurang 1 huruf. Alamat kode pos salah dan riwayat penyakit yang diderita anggota keluarga. Saat pemeriksaan dokter jelas-jelas suami saya menjawab kalau bapak mertua meninggal karena penyakit kanker hati. Tapi disitu tertulis meninggal karena sebab " sakit tua".

Saya sudah tanyakan langsung ke agen. Katanya sih tidak apa-apa, dari pengalamannya saat mendampingi klien yang mengajukan klaim, tidak pernah ditanyakan riwayat penyakit orang tua.

Tapi, saya tetap ingin datanya dirubah sesuai apa yang sudah kami sampaikan. Hati-hati dengan Pasal ke 5 yang tertera dibuku polis. Inti dari isi pasal tersebut adalah jika keterangan, pernyataan, penjelasan yang tercantum dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa kita tidak benar maka pihak asuransi akan membatalkan pertanggungan sejak awal.

Nah lho, kalo asuransinya dah jalan sekian tahun, gimana?
Kalau sudah mengisi dan menjawab semua pertanyaan di lembar SPAJ dengan sangat hati-hati dan sejujur-jujurnya tapi ternyata dibuku polis isinya berbeda, lalu salah siapa?

KESIMPULAN
Jika buku polis asuransi jiwa sudah berada ditangan Anda, segera dibaca dan dipelajari, tanyakan kepada agen mengenai hal apa saja yang belum dimengerti, minta kepada agen agar segera melakukan perbaikan jika terdapat kesalahan pada polis. Jangan sampai suatu hari nanti klaim ditolak karena malas membaca. Ingatlah, polis adalah dokumen legal yang menjadi dasar perjanjian antara Anda dengan perusahaan asuransi.

Wassalam.

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "5 Hal Penting Wajib Dibaca Pada Polis Asuransi Jiwa"

  1. Tulisannya sangat bermanfaat, saya sudah baca ketiga artikel ttg asuransi jiwanya. Cara penyampaiannya juga menarik.
    Saya dari dulu pingin Asuransi Murni, biaya premi murah tapi nilai klaimnya tinggi. Untuk jaminan hidup istri dan anak-anak.
    Pertanyaan sekaligus permintaan saya: apakah bisa diupload Buku Polis asuransinya, saya pingin baca-baca.

    Dari dulu saya pingin ikut asuransi tapi selalu tertunda dan takut tertipu, krn banyak kasus dan berita bahwa pihak asuransi berkelit, mempersulit, memperumit dan mencari2 celah atau cara agar proses klaim kita dinyatakan BATAL, TIDAK SAH, TIDAK BISA DIPROSES dan lainnya.
    ....
    Saya membayangkan membayar setiap bulan sampe 5 tahun, terus saya meninggal, istri atau anak saya lalu mengurus klaim asuransi yang diperumit, dipersulit dan ditolak. Bayangkan, saya sudah tidak ada, istri dan anak dalam kesusahan, uang sudah habis untuk bayar premi.
    Mau nuntut ke pengadilan tentu butuh biaya lagi.
    ....
    Maaf kepanjangan.
    ....
    Dan dari banyak cerita alasan yang sering dipakai seperti mba ceritakan tadi, data tidak valid, beda nama, tidak menceritakan riwayat penyakit dgn jujur dan alasan-alasan lainnya dan itu semua kata mereka sudah tercantum dalam Buku Polis Asuransi.
    ....
    Nah, saya itu penasaran, isi Buku Polis Asurans itu apa saja, karena agen asuransi biasanya cuma nyodorin "cerita surga" saja saat mempresentasi manfaat asuransi. Ada kertas selembar berisi angka-angka yang bisa menghipnotis kita yang awam ini.
    ....
    Itu saja lah, entar nambah panjang lagi komentarnya. Intinya, apakah boleh saya meminta Buku Polisnya untuk dibaca-baca.

    ReplyDelete